Sabtu, 27 Desember 2014

Agent Kitas, Biro Jasa Kitap dan Visa Indonesia

Agent Kitas, Biro Jasa Kitap dan Visa Indonesia oleh AgentKitas 021 514-3-1234 | 0812-9168-5000 adalah jasa pengurusan dokumen orang asing (Izin Tinggal Sementara/ Kitas, Kitap, Rptka, Ta01, Imta, Telex Visa, STM, Skpps, Sktt, Kip, SKJ, Exit Permit) di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Depok, Karawang, Surabaya dan wilayah lain di Indonesia.

Jasa Kitas meliputi:
  • Izin Kerja tenaga asing di Indonesia (mendatangkan tenaga kerja asing bagi perusahaaan di Indonesia)
  • Izin Belajar untuk orang asing yang menempuh pendidikan di Indonesia
  • Jasa Pengurusan Kitap
  • Pengurusan Visa Pensiun/ Kitas Lansia bagi orang asing yang ingin menikmati masa pensiunnya di Indonesia
  • Agent Kitas untuk pasangan perkawinan campuran antara WNI & WNA
  • Biro Jasa Kitas untuk perusahaan PMA
Wilayah layanan agent pengurusan kitas:
  • Jasa Kitas Jakarta
  • Jasa Kitas Tangerang
  • Jasa Kitas Bekasi
  • Jasa Kitas Bogor
  • Jasa Kitas Depok
  • Jasa Kitas Surabaya
  • Jasa Kitas Daerah Luar Jawa
Jika anda mencari informasi tempat pengurusan kitas jangan sungkan untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.

Pertanyaan tentang jasa pembuatan dan perpanjangan paket Kitas/ Kitap:
Informasi 021-51431234
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Hotline 0812 9168 5000 | Bbm: 75B2AA30

Email: cs@partnerindo.com | cc | welcomejakarta@yahoo.com

Kelebihan Pelayanan Kami:
GRATIS antar jemput dokumen untuk wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi
GRATIS biaya pemesanan
GRATIS konsultasi seputar perizinan pensiunan wn asing di Indonesia
GRATIS reminder dari database kami jika waktu perpanjangan tiba dengan mendaftarkan kontak anda
Melayani hampir semua wilayah Kerja di Indonesia.

Minggu, 14 September 2014

Persyaratan Kitas Pensiun

Persyaratan Kitas Pensiun - Kitas pensiun adalah kartu izin tinggal terbatas yang ditujukan bagi warga negara asing yang sudah tidak bekerja dengan usia minimal 55 tahun, syarat kitas pensiun/ kitas lansia sebagai ketentuan pengurusan kitas yaitu sebagai berikut:

    Usia minimal 55 tahun
    Harus berbadan sehat
    Copy Paspor masa berlaku lebih dari 18 Bulan
    Tidak boleh bekerja di Indonesia
    Asuransi Jiwa dan Kesehatan
    Copy Family Register/ Kartu Keluarga Luar Negeri
    Pasphoto Background Merah
    Dapat diproses Jika semua persyaratan kitas sudah dilengkapi

Lama Proses Pengurusan 31 Hari
Biaya Kitas Pensiun/ Lansia: 11.765.000 Idr

Biaya paket pengurusan kitas pensiun/ lansia termasuk:
- Telex VITAS/ Visa Izin Tinggal Terbatas
- Kitas/ Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Sponsorship perusahaan yang ditunjuk
- STM Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
- SKPPS/ Surat Keterangan Kependudukan Sementara
- SKTT/ Surat Keterangan Tempat Tinggal

Notes:
Biaya pengurusan kitas tidak termasuk Exit Re-entry permit
Pembatalan permohonan dikenakan biaya penuh
Biaya perpanjangan sama seperti baru

Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.

Pertanyaan tentang syarat pembuatan dan perpanjangan paket Kitas Pensiun/ Lansia dan Biaya pengurusan KITAS
Informasi 021-51431234
Hari Kerja: Pukul 09.00 – 16.30 wib
Hotline 0812 9168 5000 | Bbm: 75B2AA30

Email: cs@partnerindo.com | cc | welcomejakarta@yahoo.com

Kelebihan Pelayanan Kami:
GRATIS antar jemput dokumen untuk wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi
GRATIS biaya pemesanan
GRATIS konsultasi seputar perizinan pensiunan wn asing di Indonesia
GRATIS reminder dari database kami jika waktu perpanjangan tiba dengan mendaftarkan kontak anda

Google search: Persyaratan kitas pensiun, harga kitas, agent kitas.